Senin, 05 Desember 2016

Mohon Bantu Disebarkan, Coba Lihat STNK Anda Dan Lihat Pada Poin *SWDKLLJ*? Ternyata Ini Dia Kegunaanya Yang Wajib Kamu Ketahui...!!!!

Mohon Bantu Disebarkan, Coba Lihat STNK Anda Dan Lihat Pada Poin *SWDKLLJ*? Ternyata Ini Dia Kegunaanya Yang Wajib Kamu Ketahui...!!!!

Sekilas info untuk yg blm memahinya. _COBA BACA DAN LIHAT ''STNK'' ANDA_!!! 

*Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ*? coba rekan2 perhatikan STNK kendaraan. Waktu kita membayar pajak kendaraan automatis kita bakal dikenai cost SWDKLLJ. Selalu SWDKLLJ apakah itu? kegunaannya untuk apa?

SWDKLLJ yakni kepanjangan dari Sumbangan Harus Dana Kecelakaan Lantas Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ semasing bayar pajak kendaraan, automatis diri kita terdaftar turut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Layanan Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ bergantung dari type kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc bakal dikenai tarif Rp 35rb. Tengah untuk type sedan, jip dan sebagainya sebesar Rp143 rb. Manfaat yang didapat dari SWDKLLJ yakni kita peroleh perlindungan asuransi apabila jalan kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang didapat oleh Layanan Raharja berdasarkan pada _*Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 serta 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu*_ :


- Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta

- Cacat (Maksimal), sebesar Rp 25 juta

- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta

- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 juta

*Bagaimana caranya peroleh santunan? *

1. Menghubungi kantor Jasa Raharja paling dekat.

2. Isi formulir kemukakan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat info kesehatan dari dokter, KTP/jati diri korban/pakar waris korban).

3. Bila korban luka2 jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan & penyembuhan yang asli tengah bila wafat dunia jadi diperlukan Kartu Keluarga atau Surat Nikah. 

4. Hak santunan jadi tak berlaku apabila ajukan kian lebih 6 bln.. mulai sejak terjadinya musibah atau tidak diakukan penagihan kurun saat 3 bln, mulai sejak hak santunan di setujui oleh Layanan Raharja.

Oh ya, santunan ini diberikan bukan hanya pada seorang/pengemudi namun juga berlaku pada berapakah penumpang yang ikut jadi korban kecelakaan.

_Jadi kita mesti tahu hak kita & jangan sampai terlambat memprosesnya_....!

*Kirim ke rekan serta keluarga anda smg berguna, Lantaran tak pernah ada sosialisasi Masalah ini. *

Semoga bermanfaat

sumber: hikmahmuslimahmu


Baca Juga:

1. ASTAGFIRULLAH..!! Beginilah Posisi Orang Tidur yang Dilaknat Allah SWT, Justru Banyak Orang Melakukannya...

2. Inilah 5 Perbuatan yang Dilakukan Wanita Sama Seperti Berzina No 1 Ternyata Sering Wanita Lakukan

3. Gadis 26 Tahun Ini Menikah Dengan "Kakek Kaya" 68 Tahun,..Di Malam Pertama, Siapa Sangka Suaminya Malah..