Bukan Menyulam, Ini Hukum Merapikan (Mencukur Sebagian) Alis Yang Perlu Kalian Ketahui.. Sebarkan! |
Mungkin telah banyak yang tahu
bahwa hukum menyulam alis adalah dosa besar. Namun ada satu hal yang akan
dibahas kali ini, yaitu bagaimana hukum merapikan alis. Tidak menyulam namun
hanya mencukur sebagian saja.
Karena terkadang ada wanita
yang beralis begitu tebal, bagaimana Islam mengajurkan hal ini?
Ketika diusir oleh Allah, Iblis
bersumpah di hadapan Rab semesta alam untuk menyesatkan seluruh hamba-Nya.
“Iblis berkata: Aku bersumpah
dengan Keagungan-Mu ya Allah, sungguh akan aku sesatkan mereka semua, kecuali
para hamba-Mu diantara mereka yang baik imannya.” (QS. Shad: 82 – 83).
Dikutip dari konsultasisyariah,
salah satu diantara misi besar iblis untuk menyesatkan manusia adalah
memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah,
“Sungguh aku akan perintahkan
mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa: 119)
Namun sebagian besar yang
terjebak dalam larangan ini adalah para wanita. Allah jadikan, bagian dari
keindahan wanita, tidak
ada bulu di wajah selain alis
dan bulu mata. Untuk menjaga dari ulah mereka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam melaknat wanita yang mencukur bulu alisnya.
Dari Abdullah bin Mas’ud
radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
“Allah melaknat tukang tato,
orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk
kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan
lainnya).
Makna Al-Mutanamishah
Al-Mutanamishah adalah para
wanita yang minta dicukur bulu di wajahnya. Sedangkan wanita yang menjadi
tukang cukurnya namanya An-Namishah. (Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106).
An-Nawawi juga menegaskan,
bahwa larangan dalam hadis ini tertuju untuk bulu alis,
“Larangan tersebut adalah untuk
alis dan ujung-ujung wajah..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106).
Ibnul Atsir mengatakan,
“An-Namsh adalah menipiskan
bulu alis untuk tujuan kecantikan…”
Ibnul Allan mengatakan dalam
Syarh Riyadhus Shalihin,
“An-Namishah adalah wanita yang
mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik.
Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur
bulu alisnya.” (Dalil al-Falihin, 8:482).
Beberapa ulama yang mengarang
kitab kumpulan dosa-dosa besar, seperti Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya
Al-Kabair, demikian pula Al-Haitami dalam kitabnya Az-Zawajir ‘an Irtikab
Al-Kabair menyebutkan bahwa salah satu diantara dosa yang masuk daftar dosa besar
adalah mencukur atau menipiskan bulu alis. Karena terdapat hadis yang
menyebutkan bahwa Allah melaknat para wanita yang mencukur bulu asli di
wajahnya, seperti bulu alis, meskipun itu untuk tujuan kecantikan. Allahu
a’lam.
sumber : wajibbaca.com
Baca Juga :